Sukuk Negara Ritel
By wiku - Thu Feb 16, 5:23 am
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet
Oleh: Wiku Suryomurti ST MSi.
Konsultan Ekonomi Keuangan Investasi Syariah
Surat berharga syariah negara ritel atau Sukuk Ritel adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syaraiah negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Apabila SBSN seri IFR-001, IFR-002 dan seterusnya diperuntukkan bagi investor institusi dengan nilai pembelian minimal Rp1 miliar, maka Sukuk Negara Ritel diperuntukkan bagi investor individu dengan nilai minimal pembelian Rp 5 juta dan kelipatannya.
1) Dasar Hukum
- UU no 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- PP no 56 tahun 2008 tentang perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara
- PP no 57 tahun 2008 tentang pendirian penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan No 218/PMK.08/2008 tentang penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara ritel di pasar perdana dalam negeri
- Fatwa DSN no 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Fatwa DSN no 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang metode penerbitan Surat berharga Syariah Negara
- Fatwa DSN no 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa DSN no 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
2) Akad
Bentuk transaksi yang digunakan adalah Ijarah Sale and Lease Back.Transaksi ini diawali dengan penjualan (sale) hak manfaat atas Barang Milik Negara kepada investor yang melalui Perusahaan Penerbit SBSN (SPV), kemudian investor melalui SPV menyewakan kembali (lease back) kepada Pemerintah.Sewa yang dibayarkan oleh Pemerintah merupakan imbal hasil yang diterima oleh investor.
3) Metode Penghitungan
a. Harga Par
Investor A membeli Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00dengan nilai indikatif imbalan 12% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
- Nilai Nominal pada saat jatuh tempo = Rp 10.000.000,00
- Total yang diperoleh pada saat jatuh tempo = Imbalan + Nilai Nominal = Rp 10.100.000,00
b. Harga Premium
Investor B membeli Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (105-100)% = Rp 500.000,00
- Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 10.500.000,00 yang berasal dari Nilai Nominal SRI sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
- Total yang diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual
= Rp 10.600.000,00
c. Harga Discount
Investor C membeli Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah:
- Imbalan = 12 % x Rp10.000.000,00 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Imbalan = 12 % x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual = Rp 10.000.000,00 x (95%-100%) = – Rp 500.000,00
- Capital Loss
Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 9.500.000,00 yang berasal dari NilaiNominal SRI sebesar = Rp 10.000.000,00 + Capital Loss.
Total yang diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 9.600.000,0
Demikian Sekilas Penjelasan mengenai Sukuk Negara Ritel. Di masa depan, Instrumen ini akan menjadi andalan Indonesia dalam menjaring Pasar Global Syariah terutama dana dari timur tengah.
semoga bermanfaat.
salam,
Wiku S.
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet



