Konsep Syariah Investasi Logam Mulia
By wiku - Wed Feb 01, 10:47 pm
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet
oleh: Wiku Suryomurti ST. MSi
Secara natural atau sunnatullah, manusia memang menyukai perhiasan dan logam mulia yaitu emas dan perak. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 34 menyatakan:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Namun dalam surat At taubah ayat , Allah mengingatkan manusia agar tidak menumpuk emas dan perak tersebut tanpa menafkahkannya ke jalan yang ditentukan Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [At Taubah: 34]
Oleh sebab itu, investasi di logam mulia yaitu emas dan perak perlu perhitungan dan perencanaan. Sehingga kita tidak digolongkan sebagai orang yang menumpuk Emas dan perak tersebut. Bagaimana?
- Tentukan tujuan investasi Anda.
- Gunakan logam mulia sebagai bagian dari portofolio.
- Sesuaikan jumlah yang ingin diinvestasikan dengan tujuan nilai yang ingin dicapai.
- Jika logam mulia itu telah mencapai nishab, bayarkan zakatnya.
- Hindari mengharap keuntungan berlipat dari investasi emas/perak dengan melakukan transaksi spekulasi dengan mengakali akad-akad yagn tidak sesuai dengan kaidah fiqh.
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet

