06:55 pm - Sunday 20 May 2012

Konsep Syariah Investasi Logam Mulia

By wiku - Wed Feb 01, 10:47 pm

oleh: Wiku Suryomurti ST. MSi

Secara natural atau sunnatullah, manusia memang menyukai perhiasan dan logam mulia yaitu emas dan perak. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 34 menyatakan:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Namun dalam surat At taubah ayat , Allah mengingatkan manusia agar tidak menumpuk emas dan perak tersebut tanpa menafkahkannya ke jalan yang ditentukan Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [At Taubah: 34]

Oleh  sebab itu, investasi di logam mulia yaitu emas dan perak perlu perhitungan dan perencanaan. Sehingga kita tidak digolongkan sebagai orang yang menumpuk Emas dan perak tersebut. Bagaimana?

  1. Tentukan tujuan investasi Anda.
  2. Gunakan logam mulia sebagai bagian dari portofolio.
  3. Sesuaikan jumlah yang ingin diinvestasikan dengan tujuan nilai yang ingin dicapai.
  4. Jika logam mulia itu telah mencapai nishab, bayarkan zakatnya.
  5. Hindari mengharap keuntungan berlipat dari investasi emas/perak dengan melakukan transaksi spekulasi dengan mengakali akad-akad yagn tidak sesuai dengan kaidah fiqh.

Leave a Reply