Kewirausahaan dalam Maqashid As Syariah
Diriwayatkan pada masa Rasulullah saw, seorang sahabat mendatangi Rasulullah untuk meminta sedekah karena keluarganya sangat miskin dan ia tidak memiliki pekerjaan. Oleh baginda Nabi saw, diperintahkan sahabat beliau untuk memberikan orang tersebut sebuah kampak dan seutas tali. Pesan beliau kepada orang tersebut untuk pergi ke hutan menebang pohon, menjadikannya kayu bakar dan menjualnya di pasar. Beberapa hari kemudian orang tersebut datang kembali ke beliau dan mengabarkan bahwa ia sekarang telah mempunyai pekerjaan sebagai pencari kayu bakar.
Dalam kisah tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan dan contoh yang menarik. Pertama, baginda nabi tidak memberikan sedekah kepada orang tersebut karena secara fisik orang tersebut dapat dikatakan sehat. Hal tersebut juga bukan karena Rasulullah tidak mampu memberikan sedekah. Kedua Rasulullah saw, tidak meminta kepada sahabat untuk memberikan pekerjaan kepada orang tersebut, namun memberikan jalan keluar agar orang tersebut menjalankan usaha sendiri dengan memberikan modal berupa kapak dan tali serta diarahkan untuk mencari kayu bakar di hutan dan lalu dijual ke pasar.
Fahim Khan dalam tulisannya, (Khan, 1995) menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi yang mengalami keadaan surplus tenaga kerja yang banyak perlu dilakukan penanganan yaitu :
a. Membuka lapangan kerja baru
b. Mendukung program kewirausahaan
Ekonomi islam mempunyai solusi untuk permasalahan surplus tenaga kerja. Karena islam melarang adanya capital atau modal yang menganggur (idle), sama halnya dengan tenaga kerja pun tidak boleh ada yang menganggur. Bekerja dan mencari nafkah lebih diutamakan karena dengan posisi keuangan yang lebih kuat, seseorang akan lebih stabil dalam tingkat keimanannya. Dalam satu riwayat, Rasulullah pernah bersabda bahwa kemiskinan itu dekat dengan kekufuran. Dengan demikian perlu ada solusi yang menggerakan masyarakat agar semua yang belum bekerja dapat mempunyai penghasilan.
Apabila sistem yang terbentuk mampu mendukung terciptanya iklim kewirausahaan yang memadai maka dalam beberapa masa ke depan masalah pengangguran akan dapat dieliminir.
Skema kewirausahaan sebagai penunjang pembangunan dalam bingkai Maqashid Syariah digambarkan dalam gambar 12. Kewirausahaan menjadi penopang mencapai pemenuhan tercapainya aspek kekayaan (wealth). Dengan terpenuhinya Wealth, akan melengkapi bingkai maqashid syariah untuk mencapai falah atau kejayaan dan kebahagiaan.
Gambar 12. Konsep Kewirausahaan dan Maqashid Syariah








setuju. tapi gimana ya penerapannya untuk kondisi sekarang? dimana2 kita ketemu pengemis minta2 duit. apa sebaiknya kita menghindari memberi uang kepada mereka, dan mengarahkannya ke wirausaha? tapi kan ada begitu banyak pengemis?
~nat
ada dua tipe pengemis, yaitu yang pertama memang ketidakmampuan bekerja karena faktor usia atau karena penderita cacat. sementara yang kedua karena ketidakmampuan secara skill ataupun psikologis. perlu diketahui, ada orang yg memang profesinya sbg pengemis di jakarta, sementara dia di kampungnya sendiri punya rumah dsb.
dinas sosial harus berperan disini, juga lembaga semacam dompet duafa.
apa konsep ini Kewirausahaan dalam Maqashid As Syariah sama dengan konsep Ekonomi Syariah???
ekonomi syariah itu salah satunya berasas pada konsep maqashid as syariah karena maqashid adalah tujuan kita dalam berkehidupan termasuk di dalamnya aktifitas berekonomi. dalam fiqh, apapun yang mendasari kegiatan kita selayaknya memenuhi unsur maqashid tersebut